TEMPO.CO, Ternate - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Ikbal Alhaadar, mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan serta dikenai uang pengganti Rp 199 juta subsider satu tahun kurungan bagi terdakwa dalam kasus korupsi pembuatan rancangan peraturan daerah tahun 2011 sebesar Rp 6,9 miliar.
Sidang yang dipimpin Hapsoro Restu Widodo, menyatakan Ikbal terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 199 juta dari kegiatan anggaran rancangan peraturan daerah tahun 2011.
Putusan ini lebih berat ketimbang putusan terdakwa Abdullah Ibrahim, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, yang hanya dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Ikbal maupun Abdullah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan rancangan peraturan daerah tahun 2011 sebesar Rp 6,9 miliar.
Fahrudin Moloko, kuasa hukum Ikbal Alhaadar, mengatakan, putusan pengadilan berbeda dengan terdakwa yang lain. Padahal dalam kasus ini pasal yang disangkakan sama. Karenanya itu, pihaknya menilai putusan ini jelas sangat tidak adil.
“Kami diberikan waktu tiga hari untuk banding. Karenanya saat ini kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Fahrudin kepada Tempo, Selasa, 23 Juni 2015
Kasus korupsi pembuatan 15 rancangan peraturan daerah ini merupakan kasus dengan anggaran Rp 6,9 miliar yang terjadi di DPRD Provinsi Maluku Utara. Dalam kasus ini tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini juga sempat menyeret 13 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi.
BUDHY NURGIANTO