Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Denpasar Didemo

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bali, Selasa, 23 Juni 2015, berdemonstrasi di Kejaksaan Negeri Denpasar. Mereka menuding Kejaksaan Negeri Denpasar menghilangkan berbagai barang bukti kasus penjualan BBM illegal yang perkaranya telah diputus sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Massa yang terdiri atas ratusan orang itu menggunakan ikat kepala putih dengan tulisan AMUK. Mereka membentangkan poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan, “Jaksa Jangan Jadi Bagian dari Mafia Migas”, “Copot Kajari Denpasar Sekarang”, “Hukum Bukan Hanya untuk Rakyat Kecil”.

Aksi massa yang terdiri atas elemen LSM dan lembaga bantuan hukum itu juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali di kawasan Renon. Di sini dibacakan pernyataan sikap yang meminta Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dicopot dari jabatannya. Selain itu, AMUK juga mengancam akan melapor ke polisi bila tetap tidak ada kejelasan mengenai barang bukti.

“Kami percaya masih ada jaksa yang baik, tapi yang memang kotor harus dibersihkan,” kata koordinator aksi, Nyoman Mardika.

Dia menjelaskan dugaan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang diperoleh dari website Mahkamah Agung, kasus penjualan BBM illegal sudah diputus sejak November 2014. Vonis MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Namun barang bukti dalam kasus itu diserahkan kepada terdakwa Wirata dengan dalih pinjam pakai. “Enam mobil tangki, misalnya, sudah tidak ada di halaman Kejaksaan Negeri Denpasar. Bagaimana pula dengan barang bukti lainnya, yang jumlahnya banyak,” ujar Mardika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Syahrir Sagir menemui massa. Dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Emanuel Zebua, yang dikatakan Syahrir tidak berada di kantornya.

Syahrir membantah barang bukti dipinjamkan kepada terpidana kasus itu. “Mobil tangki kami pindahkan ke tempat yang lebih aman. Kapal tanker masih ada di Pelabuhan Benoa dan dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Syahrir enggan menyebut tempat penyimpanan truk karena dirahasiakan. Tempat yang disebut aman itu hanya diketahui oleh pejabat Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga beralasan barang bukti belum bisa dieksekusi karena salinan putusan MA tertanggal 27 November 2014 belum diterima Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasus itu berawal dari penangkapan mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP, Kamis, 9 Februari 2012 di kawasan Nusa Dua, Bali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menuntut terdakwa Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara.

Adapun barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti terdiri atas enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, serta sejumlah barang lainnya.

Namun Majelis Pengadilan Negeri Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.

Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan jaksa ihwal barang bukti.

Perkara berlanjut ke MA karena jaksa maupun terdakwa mengajukan kasasi. Majelis hakim MA memenangkan jaksa.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

45 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.