TEMPO.CO , Malang: Tiga orang pekerja seks ditangkap aparat Kepolisan Resor Malang pada Minggu malam, 21 Juni 2015. Mereka ditangkap saat melayani tiga pria di lahan kosong belakang Pasar Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Tumpang Ajun Komisaris Hari Subagyo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang gerah melihat PSK beraktivitas saat orang-orang sedang melaksanakan salat Tarawih.
“Saat kami gerebek, tiga tamu prianya langsung terbirit-birit. Mereka bisa kabur karena belum sempat buka celana. Sedangkan tiga PSK-nya diam di tempat tanpa perlawanan,” kata Hari, Senin sore, 22 Juni 2015.
Tiga PSK yang ditangkap berinisial MN, 35 tahun, warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; WT, 40 tahun, Desa Wringinanom, Kecamatan Tumpang; serta WN, 38 tahun, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Mereka kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Tumpang. Polisi mengingatkan mereka tidak boleh beroperasi selama Ramadan dan sebaiknya mereka meninggalkan kegiatan prostitusi, apalagi sejak November tahun lalu Pemerintah Kabupaten Malang sudah menutup tujuh lokasi prostitusi. Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan dan disidang di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Polisi, kata Hari, akan rutin berpatroli selama Ramadan, terutama saat menjelang sahur, agar umat Islam bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman tanpa gangguan keamanan.
WT mengaku tahu pemerintah daerah setempat sudah melarang seluruh kegiatan prostitusi. Namun dia terpaksa nekat berkegiatan karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Lebaran.
ABDI PURMONO