TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Yayasan Gembala Anak, Azas Tigor Nainggolan, tak mau penyelidikan kasus pencatutan nama yayasan dalam akun Instagram @jualbayimurah berhenti begitu saja. “Laporan sudah turun ke Unit Kriminal Khusus Kepolisian Jakarta Timur, kami tinggal tunggu surat perintah penyidikan,” kata Azas Tigor kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2015.
Sebelumnya, netizen digegerkan dengan munculnya akun @jualbayimurah di media sosial Instagram. Akun itu menyertakan alamat di Jalan Jatinegara Barat 122. Kenyataannya, alamat itu merujuk pada Panti Sosial Bina Remaja milik Yayasan Gembala Anak dan Sekolah Santa Maria.
Azas menambahkan pembuat akun tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khususnya, Pasal 27 dan Pasal 28. “Kedua pasal itu memuat larangan untuk membuat informasi bohong yang bisa merugikan pihak lain.”
Kepala Kepolisian Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, mengatakan polisi sudah memastikan bahwa yayasan tersebut tak menampung bayi. Sebab, kunjungan polisi menjumpai Yayasan Gembala Anak adalah khusus untuk remaja. “Kami upayakan untuk identifikasi siapa yang mengunggah foto dan alamat yayasan ke Instagram,” kata Umar.
RAYMUNDUS RIKANG