TEMPO.CO, Malang - Saat umat Islam menikmati menu buka puasa, dua mahasiswa di Malang ini, FA, 23 tahun, dan MA, 26 tahun, asyik mengisap ganja. Mereka ditangkap polisi di Lapangan Merjosari, Lowokwaru, Malang, Sabtu, 20 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja kering dalam satu bungkus kertas koran.
"Pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Singgamata, Senin, 22 Juni 2015.
Dari tangan tersangka juga disita satu kartu debit bank dan bukti transfer. Sebelumnya, polisi menangkap HF, 19 tahun, warga Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang.
HF ditangkap bersama OD, 33 tahun, saat membawa kotak plastik berisi ganja kering dan kertas rokok serta dua linting ganja kering yang siap dikonsumsi. Secara berurutan, polisi lalu menangkap RW, 30 tahun, warga Lowokwaru, Malang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja kering dalam satu bungkus kertas koran.
Polisi kemudian menangkap HA, 33 tahun, warga Lowokwaru, pada 21 Juni 2015. Tersangka membawa tiga bungkus ganja kering dalam wadah plastik, bungkus rokok, dan amplop saat dicokok. Selanjutnya, polisi menciduk tiga tersangka lain, yakni IAR (24), MZ (22), dan HP (26).
Baca Juga:
Total, polisi menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti ganja kering sebesar 435 gram. Dari sembilan tersangka, satu merupakan pengedar. Polisi tengah menyelidiki bandar gede yang memasok ganja tersebut. Tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
EKO WIDIANTO