TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan keterangan yang diberikan tersangka kasus pembunuhan Angeline, yakni Agustinus Tai Hamdani alias Agus, mayoritas benar atau bisa dipercaya sesuai dengan hasil uji kebohongan.
"Banyak informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan terakhir yang benar dan bisa dipercaya," kata Ronny di Denpasar, Senin, 22 Juni 2015. Polisi masih mengkaji informasi tersebut meski menunjukkan keterangan yang bisa dipercaya.
Hasil uji kebohongan itu disandingkan dengan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah bocah malang itu. Juga dengan hasil olah tempat kejadian perkara saat jenazah ditemukan.
Untuk itulah, menurut Ronny, pihaknya beberapa kali melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi guna mencari alat bukti untuk memperkuat keterangan Agus dan menjerat tersangka lain. "Pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang diyakini benar oleh penyidik."
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Haposan Sihombing, Agus menyatakan tidak membunuh Angeline. Dia menyebut Margriet sebagai pembunuh gadis delapan tahun itu. Keterangan Agus ini sangat mengejutkan karena mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet itu beberapa kali memberi keterangan yang berbeda.
Berubah-ubahnya keterangan Agus membuat Kepolisian Resor Kota Besar Denpasar mendatangkan alat lie detector atau uji kebohongan dari Markas Besar Polri untuk mengetes benar-tidaknya keterangan itu.
Angeline, bocah kelas II-B Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Denpasar, ditemukan tewas terkubur di dekat kandang ayam di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada Rabu, 10 Juni 2015, setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu, 16 Mei 2015.
Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline yang ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Denpasar. Adapun Polda Bali menyidik kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet, ibu angkat Angeline.
ANTARA