TEMPO.CO, Subang -Sebanyak 14 gerai minimarket Alfamart dan Indomart yang tersebar di delapan kecamatan ditutup paksa Satpol PP Subang, Jawa Barat. "Karena semuanya bodong," kata Kepala Satpol PP Subang, Asep Setia Permana, saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juni 2015.
Menurut Asep, masih ada 40 gerai lagi yang akan ditutup paksa pihaknya dengan alasan sama tak memiliki izin usaha yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang. Ia menyebutkan, 15 minimarket Alfamart dan Indomart bodong tersebut mayoritas berada di kota Subang. Lainnya tersebar di Kecamatan Binong, Tambakdahan, Pagaden, Purwadadi, Kalijati dan Cibogo.
Asep menyebutkan, sesuai Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern, total toko modern yang diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Subang, hanya 150 gerai.
Penyidik PPNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriyatna, mengatakan, semua gerai minimarket bodong tersebut dipastikan ditutup paksa. "Kami tidak akan pilah-pilah," ujarnya. Setiap gerai yang ditutup paksa dipasang stiker bertuliskan dalam pengawasan.
Jika masih ada pemilik gerai yang membandel, maka, tindakan selanjutnya akan dilakukan penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama pihak pengadilan dan kepolisian. Pemiliknya pun selanjutnya akan diseret ke penyidik kepolisian untuk kemudian dimejahijaukan.
Dadeng juga meminta masyarakat luas sama-sama ikut mengawasinya. "Jika ditemukan ada minimarket bodong, laporkan ke kami," katanya. Namun dia menghimbau warga tak mengambil tindakan sepihak. Sebab, soal penindakan menjadi tugas Satpol PP.
Kepala BPMP Kabupaten Subang, Elita Budiarti, mengungkapkan akan terus bekerjasama dengan dinas dan instansi terkait untuk menutup paksa minimarket Alfamart dan Indomart bodong tersebut. "Selain merusak sistem investasi, juga melanggar hukum dan kehadirannya sangat merugikan para pedagang kecil," ujar Elita. "Juga tak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah."
NANANG SUTISNA