TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali GS Yuasa Corporation dalam sengketa merek produk aki dalam putusan nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. MA menyatakan, Yuasa adalah pemegang merek GS pertama sehingga pendaftaran merek GiSi milik PT Gramitrama Battery Indonesia bernomor IDM000342727 Kelas 09 gugur.
“Keputusan MA tersebut pertanda baik bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama konsumen aki. Konsumen tidak terkecoh bahwa aki yang serupa, seolah-olah memiliki hubungan dengan produk klien kami,” kata kuasa hukum Yuasa, Juliane Sari Manurung, Senin, 22 Juni 2015.
Menurut dia, putusan MA sangat adil dan sesuai fakta karena menetapkan merek GS dari Yuasa adalah produk terkenal dan lama. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan merek GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan GS.
PT Gramitrama ditetapkan membuat merek yang menyerupai GS milik Yuasa dengan menonjolkan unsur huruf G dan S pada kemasan. Gramitrama hanya menambahkan huruf "i" yang juga tak terlalu kelihatan mata.
Selain soal huruf utama, MA juga menilai Gramitrama membuat kemasan yang memiliki kesamaan penulisan, penempatan, dan kombinasi warna logo serupa dengan GS.
Menurut Juliane, sejak 1980-an, Yuasa telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menghentikan produk aki yang memiliki kemiripan atau secara gamblang melakukan peniruan. Yuasa sendiri masih menanti ada dua perkara sengketa merek lainnya di tingkat kasasi melawan GS Garuda Sakti dan GS Goldshine.
“Kami berharap kedua kasus tersebut akan diperiksa dan diputuskan secara adil seperti keputusan MA pada saat ini,” katanya.
FRANSISCO ROSARIANS