TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada yang salah dari rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam waktu belasan tahun sejak dibentuk, undang-undang komisi antirasuah itu sama sekali belum pernah direvisi.
JK membandingkan revisi UU KPK dengan amendemen UUD 45. "Bahkan UUD 1945 saja bisa diamendemen, masak UU KPK tidak bisa," kata JK di kantornya, Senin, 22 Juni 2015.
Menurut Wakil Presiden, apabila dibutuhkan untuk perbaikan, ya, tidak ada masalah. "Tentu, kan, revisi ini karena perkembangan-perkembangan yang ada. Tapi, prinsipnya tetap, KPK harus berfokus pemberantasan korupsi."
JK membantah dukungannya terhadap revisi UU KPK lantaran untuk menggembosi kewenangan komisi antirasuah itu. Justru, menurut dia, untuk memperkuat KPK secara kelembagaan, revisi undang-undang itu diperlukan.
"Kerja KPK itu terbaik di dunia. Sejak terbentuk, KPK berhasil menjebloskan 8 menteri dan 14 gubernur di seluruh Indonesia," ujarnya. "Tapi kenapa saat ini korupsi belum berhenti? Maka itu, harus ada evaluasi, dan salah satunya adalah revisi undang-undang."
Menurut JK, seluruh produk undang-undang dalam batas waktu tertentu harus direvisi sesuai kebutuhan zaman. "Yang tidak bisa direvisi atau diamendemen hanya Al-Quran, hadis, dan Injil. Itu saja," tuturnya.
REZA ADITYA