TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin untuk segera mencopot pejabat yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kemendagri tidak banyak komentar. Kita serahkan dan percayakan saja kepada proses hukum KPK," ujar Tjahjo, 22 Juni 2015.
Tjahjo mengaku kecewa atas peristiwa tersebut. Ia mengatakan hal itu telah mencoreng muka pegawai negeri sipil dan pemerintah daerah secara keseluruhan. "Untuk anggota DPRD serahkan pada partai masing-masing," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pejabat yang diduga terlibat suap di Sumatera Selatan, Sabtu lalu. Dari operasi tersebut, terungkap dua pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyuap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Barang bukti yang disita adalah uang Rp 2,56 miliar.
Dari Palembang, pengurus daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Selatan memutuskan memecat anggotanya yang tertangkap dalam operasi tersebut. Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan M. Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan partai juga tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
Pemecatan juga dilakukan Partai Gerindra. Mahkamah Partai Gerindra segera bersidang untuk mencopot anggotanya yang ditangkap KPK.
TIKA PRIMANDARI | MUHAMMAD RIZKI