TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi menggugat KPK lewat praperadilan. Dia adalah Barnabas Suebu, bekas Gubernur Papua, tersangka dua perkara di KPK. Sidang praperadilan perdananya bakal berlangsung pagi ini, Senin, 22 Juni 2015. "Praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dua kali," kata pengacara Barnabas, Wahyudi, saat dihubungi lewat telepon, Senin, 22 Juni 2015.
Barnabas merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan detailing, engineering, dan design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua. KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 36 miliar dari proyek senilai Rp 56 miliar yang diduga dikorupsi itu.
Belum rampung penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menetapkan lagi Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan yang sama di Danau Sentani dan Danau Paniai. Kali ini, angka kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp 9 miliar.
Selain penetapan tersangka, Wahyudi menyebut perpanjangan penahanan sebagai obyek yang dimohonkan dalam praperadilan. "Sebab, klien saya ini sakit," ujarnya.
Wahyudi optimistis dengan gugatan praperadilannya. Meskipun gugatan tersebut bakal disidangkan hakim tunggal Sihar Purba, yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Energi Jero Wacik. "Mudah-mudahan hakim obyektif," tuturnya.
MUHAMAD RIZKI