TEMPO.CO, Jakarta - Jika banyak pihak merasa resah dengan kehadiran Taksi Uber, tak demikian dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia justru punya saran sederhana agar taksi yang mengadopsi sistem asal Amerika Serikat tersebut bisa beroperasi.
"Kalau tak berbadan hukum ya tinggal dibadanhukumkan," kata Kalla, saat ditemui di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu, 21 Juni 2015. Dia memuji sistem Taksi Uber yang disebutnya inovatif dan efisien.
Menurut Kalla. sistem yang dimiliki oleh Taksi Uber merupakan bentuk perkembangan dari yang ada saat ini. "Teknologinya lebih baik. Kalau perlu izin, urus izinlah."
Sebelumnya, Jumat, 19 Juni 2015, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menyeret lima pengemudi Uber ke Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena dianggar melanggar ketentuan angkutan umum di Ibu Kota.
Lima Taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Ketua Bidang Divisi Hukum Organda Berman Limbong mengatakan kegiatan Taksi Uber termasuk penipuan. Alasannya, Taksi Uber tak punya logo, mahkota, bahkan pembayaran argo dilakukan dengan cara transfer. Hal ini diduga dapat disusupi kepentingan untuk melakukan pencucian uang.
FAIZ NASHRILLAH