Adapun pengacara Ilham, Alias Ismail, mengatakan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.
KPK kembali mengumumkan Ilham sebagai tersangka pada 10 Juni lalu. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kalinya bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu yang nilainya mencapai Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta lainnya.
AKBAR HADI | ABDUL RAHMAN