TEMPO.CO , Makassar: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijamin akan independen dalam menyidangkan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar itu dijadwalkan digelar pada 25 Juni nanti.
“Kami jamin hakim akan mengambil putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, kepada Tempo kemarin.
Sidang praperadilan, yang kedua kalinya diajukan Ilham, itu akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi. Amat adalah bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara.
Sutrisna mengatakan pihaknya mendapat banyak sorotan setelah memenangkan gugatan dari sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut dia, putusan itu tidak berarti membela tersangka, melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.
Menurut Sutrisna, pengadilan tidak melihat pemohon praperadilan itu adalah tersangka korupsi atau tersangka kasus lain. Dia mengatakan kedudukan semua tersangka sama di mata hukum. "Pemohon gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi banyak yang ditolak," ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan itu. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata dia.
Selanjutnya: Kasus Sama