TEMPO.CO , Makassar: Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Muhammad Rivai, mengatakan sembilan anggota Kepolisian Sektor Panakkukang terancam tidak bisa menikmati kenaikan gaji.
Para polisi itu dinilai lalai menjaga tersangka Imran, 29 tahun, yang melarikan diri dari ruang tahanan pada Kamis dinihari pekan lalu. “Mereka juga terancam sanksi tahanan selama 21 hari,” kata Rivai, 20 Juni 2015.
Rivai menjelaskan bahwa pemeriksaan para polisi tersebut dilakukan mulai Sabtu pekan lalu. Kesembilan polisi itulah yang bertugas jaga malam ketika Imran kabur. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan itu menjebol plafon ruang toilet tahanan menggunakan gergaji besi. “Pemeriksaan dilakukan sembari mereka memburu tahanan kabur itu," katanya.
Dia mengatakan kesembilan polisi itu diberi waktu sepekan untuk menangkap kembali Imran. Meski kelak berhasil menangkap tersangka, mereka tetap akan mendapat sanksi. “Sanksi teringan dalam bentuk teguran tertulis,” ucapnya.
Rivai berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus itu. Dia menambahkan, kesembilan polisi itu akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang dikenakan.
Juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengaku kasus tahanan kabur itu menjadi perhatian khusus. “Kami tengah menyelidiki siapa personel yang berjaga pada malam itu,” ucapnya.
Menanggapi ancaman sanksi terhadap anak buahnya, Kepala Polsek Panakkukang Komisaris Woro Susilo mengatakan pihaknya terus berusaha menangkap kembali Imran. Keluarga Imran juga dihubungi untuk membujuk tersangka agar menyerahkan diri. "Kami berupaya secepatnya kembali menangkap Imran. Semua upaya tengah kami lakukan," katanya.
TRI YARI KURNIAWAN