TEMPO.CO, Balikpapan-- Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Halim, nakhoda KM Titian Muhibah, sebagai tersangka. Menurut Direktur Polisi Air Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yasin Kosasih, nakhoda berusia 70 tahun ini dianggap bertanggung jawab dalam pengoperasian kapal yang tenggelam pada awal Juni lalu itu.
Menurut Yasin, data manifest Syahbandar Bontang menyebutkan pelayaran hanya mengangkut barang, tidak disebutkan adanya muatan manusia. “Tapi rupanya ada 80 penumpang dan tujuh sepeda motor,” kata Yasin di kantornya, kemarin. Ke- 80 penumpang itu masing-masing dikenai biaya Rp 250 ribu.
KM Titian Muhibah, yang berlayar dengan rute Bontang, Kalimantan Timur, ke Mamuju, Sulawesi Tengah, tenggelam di perairan Selat Makassar dan Kalimantan, Juni lalu. Akibat peristiwa nahas itu, 31 warga Bontang masih dinyatakan hilang.
Yasin mengatakan, sebagai nakhoda, Halim berwenang membatalkan pelayaran saat diketahui data manifest tidak sesuai dengan fakta lapangan. ”Dugaan kami, kapal kelebihan muatan sehingga terbalik saat ada hantaman ombak,” ujarnya. Yasin menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Adapun Halim mengakui kesalahannya yang berujung meninggalnya para penumpang. Pria uzur ini terlihat syok saat menyaksikan sendiri perjuangan seorang ayah dalam menyelamatkan jasad putrinya yang berusia 5 tahun agar tidak tenggelam di Selat Makassar.
SG WIBISONO