TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yogyakarta mendesak pemberian tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini bisa diberikan perusahaan lebih awal. "Kami berharap pemerintah bisa memfasilitasi ada perubahan waktu lebih longgar untuk pemberian THR kali ini," ujar pengurus SPSI Kota Yogyakarta Santoso, Ahad 21 Juni 2015.
Santoso mendesak mekanisme pemberian THR yang biasanya mengacu ketentuan waktu H-7 lebaran seperti tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dapat berubah. "Agar buruh juga dapat mempersiapkan lebaran lebih longgar, seperti keperluan mudik," ujarnya.
Selain itu, lebih awalnya pemberian THR juga dapat digunakan untuk memperketat pengawasan pada perusahaan yang berpotensi tak membayarkan THR pekerjanya. Atau memberi peringatan perusahaan yang tetap membayar THR namun tak tertib waktu atau jumlah yang harus dibayarkan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sempat menghimbau agara pembayaran THR tahun ini juga dilakukan H-14, tak lagi mepet sepekan sebelum lebaran.
Namun kalangan buruh menilai himbauan itu tak bakal mempan bagi kalangan perusahaan yang sudah biasa dengan tradisi pembayaran H-7. "Fokus utama kami mengadvokasi agar THR itu tetap dibayarkan, karena sudah menjadi hak buruh," ujarnya.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Bob Reynaldi menuturkan mulai Senin 22 Juni 2015 pemerintah mulai membuka posko aduan pembayaran THR di kantor dinas setempat.
Bob menuturkan, pemerintah kota tak akan menunggu adanya surat edaran dari Pemerintah DIY terkait instruksi pengawasan pembayaran THR. "Dengan Pemerintah DIY kami hanya ingin pastikan apakah mengacu himbauan kementerian atau tidak soal waktu pembayarannya THR, antara H-14 atau H-7," ujar Bob.
Dari hasil pembahasan di tingkat pemerintah kota, Bob akan mendorong pembayaran THR memang diajukan lebih awal. "Jadi bisa dimulai H-14 dan maksimal H-7," ujarnya. Di Kota Yogyakarta ada 1300 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 80 ribu buruh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Yogyakarta Taryoto menuturkan, tak masalah jika pemerintah menghimbau adanya pengajuan lebih awal pembayaran THR tahun ini. "Tapi kalau diseragamkan ke seluruh perusahaan susah, karena karakateristik perusahaan berbeda, ada yang masih produksi dan tidak saat itu," ujar Taryoto. Dia mengatakan, Apindo akan mensosialisasikan pada anggotanya agar tertib dan tak ada yang mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas.
PRIBADI WICAKSONO