Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Publik Diminta Pelototi Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Anggota Pantia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Meuthia Ganie Rochman setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2015. Kedatangan tim Pansel calon pimpinan KPK untuk berdiskusi sekaligus meminta bantuan kepada lima pimpinan KPK terkait pelaksanaan tahapan seleksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota Pantia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Meuthia Ganie Rochman setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2015. Kedatangan tim Pansel calon pimpinan KPK untuk berdiskusi sekaligus meminta bantuan kepada lima pimpinan KPK terkait pelaksanaan tahapan seleksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supra Wimbarti mengatakan  semua pendaftar, yang sudah melengkapi syarat administratif, akan diumumkan ke media pada 27 Juni 2016. Dia berharap pengumuman itu memberi kesempatan bagi publik untuk mengawasi rekam jejak para pendaftar seleksi pimpinan Komisi Antirasuah.

"Setelah diumumkan, kami minta masyarakat melaporkan temuannya (soal rekam jejak pendaftar)," ujar Supra di Sekretariat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Sabtu, 20 Juni 2015.

Supra menjelaskan, Pansel KPK mengandalkan laporan dari empat pihak dalam proses penelusuran rekam jejak pendaftar, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta masyarakat. "Kalau ada laporan buruk dari salah satu, pasti menjadi pertimbangan kami," katanya.

Supra mengatakan Pansel KPK mengalokasikan waktu selama dua pekan untuk penelusuran rekam jejak pendaftar. Masih ada lima tahapan lain setelah proses seleksi administratif selesai. Pansel akan memeras jumlah  peserta seleksi hingga menjadi delapan calon pimpinan KPK pada akhir Agustus 2015.

Sampai akhir pekan ini, Supra mencatat telah ada 189 nama pendaftar yang sudah melengkapi syarat administratif ke Pansel KPK. Namun, dia tidak menjelaskan detil latarbelakang kelompok profesi pendaftar.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK berhati-hati menyaring pendaftar. Dia menyarankan sebaiknya Pansel KPK membuat instrumen seleksi yang bisa mencegah lolosnya calon tak berintegritas secara akurat. "Saringan milik Pansel harus memastikan calon tak berintegritas terdepak," kata Zainal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Pansel KPK perlu mewaspadai pendaftar yang sekadar mencari lowongan kerja. Pendaftar seperti ini juga perlu dijegal oleh Pansel KPK sejak proses seleksi di tahap awal. "Biasanya, mayoritas pendaftar hanya job seeker (pencari lowongan) dan mereka tak paham mekanisme kelembagaan di KPK," kata Zainal.

Dia juga mengingatkan Pansel KPK agar mengabaikan wacana harus ada perwakilan kepolisian dan kejaksaan di Komisi Antirasuah. “Wacana ini salah karena tak berdasar undang-undang,” ujar Zainal. Selain itu, keberadaan wakil dari kejaksaan atau kepolisian di KPK tidak menjamin pemberantasan korupsi di Indonesia bisa makin maju.

Adapun Direktur Perkumpulan IDEA, Wasingatu Zakiyah mengimbuhkan Koalisi aktivis juga berencana mengawal pencalonan para pendaftar yang mereka anggap layak memimpin KPK. Pengawalan tidak hanya dilakukan oleh Koalisi pada tahapan seleksi di Tim Pansel saja, tapi juga hingga saat ada proses pemilihan di DPR. "Di dewan ini yang terberat, kami akan benar-benar kawal di sana," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

4 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

7 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

5 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?