Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arief Ilham Gugat KPK Lagi, Hakim Janji Independen  

image-gnews
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, menyatakan hakim bersikap profesional dan independen dalam menyidangkan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Kami jamin putusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan," kata Made kepada Tempo, Minggu, 21 Juni.

Made mengakui banyak sorotan terhadap hakim yang memenangkan praperadilan tersangka korupsi. Tapi, menurut dia hal tersebut diambil bukan karena membela tersangka korupsi melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.

Made menuturkan pengadilan tidak melihat apakah pemohon praperadilan itu tersangka korupsi atau tersangka kasus lain, semuanya sama di mata hukum. "Pemohon praperadilan kasus korupsi juga sangat banyak, bahkan lebih banyak ditolak praperadilannya," ujar Made.

Sidang perdana praperadilan Ilham Arief akan digelar 25 Juni mendatang. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Amat Khusairi. Ilham akan bertarung melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus tersebut. Perlawanan Ilham melawan KPK ini kedua kalinya setelah sebelumnya juga dimenangkannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan tersebut. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata Priharsa.

Priharsa menolak membeberkan bukti tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membawa bukti itu untuk kepentingan persidangan praperadilan demi menguatkan hasil penyidikan KPK agar tak dimentahkan lagi hakim praperadilan. Dia mengatakan selama ini tim penyidik KPK telah menangani kasus itu sesuai mekanisme yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim hukum Ilham telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai prosedur yang ada.

Pengacara Ilham, Alias Ismail, menuturkan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.

Alias mengatakan tidak ada bukti yang dikantongi KPK untuk menjerat kliennya. Permasalahan PDAM ini semestinya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota dan PT Traya.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.