TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, menyatakan hakim bersikap profesional dan independen dalam menyidangkan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Kami jamin putusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan," kata Made kepada Tempo, Minggu, 21 Juni.
Made mengakui banyak sorotan terhadap hakim yang memenangkan praperadilan tersangka korupsi. Tapi, menurut dia hal tersebut diambil bukan karena membela tersangka korupsi melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.
Made menuturkan pengadilan tidak melihat apakah pemohon praperadilan itu tersangka korupsi atau tersangka kasus lain, semuanya sama di mata hukum. "Pemohon praperadilan kasus korupsi juga sangat banyak, bahkan lebih banyak ditolak praperadilannya," ujar Made.
Sidang perdana praperadilan Ilham Arief akan digelar 25 Juni mendatang. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Amat Khusairi. Ilham akan bertarung melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus tersebut. Perlawanan Ilham melawan KPK ini kedua kalinya setelah sebelumnya juga dimenangkannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan tersebut. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata Priharsa.
Priharsa menolak membeberkan bukti tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membawa bukti itu untuk kepentingan persidangan praperadilan demi menguatkan hasil penyidikan KPK agar tak dimentahkan lagi hakim praperadilan. Dia mengatakan selama ini tim penyidik KPK telah menangani kasus itu sesuai mekanisme yang ada.
Tim hukum Ilham telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai prosedur yang ada.
Pengacara Ilham, Alias Ismail, menuturkan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.
Alias mengatakan tidak ada bukti yang dikantongi KPK untuk menjerat kliennya. Permasalahan PDAM ini semestinya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota dan PT Traya.
AKBAR HADI