TEMPO.CO , Denpasar: Vila di Desa Canggu Kabupaten Badung, Bali, ternyata bukan milik ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. I Made Nugraha, tetangga vila itu, mengatakan pemilik vila bernama Hari Wibisono. "Villa ini milik Pak Hari," kata Made saat ditemui, Sabtu, 20 Juni 2015.
Made menjelaskan, Hari merupakan pengusaha properti yang berdomisili di Yogyakarta. Hari menyewakan vila bernama Villa Kukal itu dengan sistem kontrak ke Hana yang berkewarganegaraan Australia.
Menurut Made, Hana mengontrak vila itu selama 10 tahun sejak 2013. Made berujar vila itu selalu disewakan dengan sistem kontrak lebih dari satu tahun. Sebelum Hana, vila itu dikontrak oleh pasangan suami-istri warga Indonesia dan Inggris.
Semula vila itu diduga sebagai salah satu aset Margreit. Penyebabnya, kedua anak Margriet--Yvone dan Christine--pulang ke villa itu setelah diperiksa di Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Jumat, 12 Juni 2015.
Yvone dan Christine adalah kakak angkat Angeline. Angeline ditemukan tewas pada 10 Juni 2015. Jasad Angeline ditemukan terkubur di dekat kandang ayam yang ada di belakang rumahnya. Polisi menetapkan Agustinus Tai, pembantu yang bekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Menurut Made, Hana jarang menempati vila itu. Untuk menjaga vila, Hana mengizinkan Yvone tinggal di vila berpagar kayu setinggi dua meter itu. Made mengatakan Yvone tinggal sendirian sejak Maret 2015. "Tak ada pembantu atau pun satpam," kata Made.
Meski begitu, Made tak mengetahui hubungan antara Hana dan Yvone. Ia berujar pemandangan villa itu kini berubah. Pantauan Tempo, vila itu kini dijaga oleh seorang satpam. Made mengatakan satpam bertugas menghalau siapa pun yang berniat masuk ke vila itu kecuali Hana. "Baru tiga hari dijaga satpam," ucap Made.
Made mengatakan, Yvone juga tak tinggal di vila itu sejak pekan lalu. "Barang milik Yvone sudah diangkut semua," kata Made.
LINDA HAIRANI