TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mengecek kebenaran informasi tentang adanya akun jual-beli bayi murah di Instagram. Pengecekan ini dilakukan guna memastikan apakah benar terjadi penjualan bayi di alamat yang dicantumkan di akun @jualbayimurah.
Ketua Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Farid Afriandi mengatakan pengecekan laporan masyarakat ini penting karena kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak sedang ramai. "Angka kekerasan anak sedang ramai, makanya kami segera cek," kata Farid, Sabtu, 20 Juni 2015.
Ketika didatangi, Yayasan Gembala Anak yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat Nomor 22, sesuai dengan alamat yang tertera di akun @jualbayimurah, kaget dengan ramainya pemberitaan seputar jual-beli bayi itu. Yayasan yang memiliki Panti Sosial Bina Remaja Parartasih itu mengklarifikasi pemberitaan itu.
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Kementerian Sosial Muhammad Ihsan mengapresiasi Yayasan Gembala Anak yang kooperatif dan membuka diri. "Mereka menyatakan bahwa mereka adalah panti bina remaja dan hanya menerima remaja," katanya. Artinya, tak ada bayi di tempat ini.
Selain itu, panti ini hanya ditinggali sekitar sepuluh anak setiap tahun. Mereka biasanya meninggalkan panti jika sudah lulus sekolah menengah pertama.
Baca Juga:
Kementerian Sosial meminta kepolisian bisa menangani persoalan ini karena informasi yang beredar di media sosial itu bohong. "Kami mendorong polisi untuk membuktikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah sigap melapor tercederai oleh oknum yang melaporkan berita hoax," kata Ihsan.
Yayasan Gembala Anak mengatakan Panti Partasih sudah berdiri sejak lama. "Ini dari tahun 1930-an dan hanya ditujukan untuk remaja," kata Suster Afrida, pengelola panti itu.
Dia mengatakan anak-anak yang dirawat di panti itu adalah anak yang diserahkan langsung oleh orang tuanya. "Mereka berasal dari keluarga broken home," katanya. Saat ini ada sekitar sepuluh anak yang tinggal di sini. Tahun ini, panti sosial ini akan kedatangan sebelas anak lain pada tahun ajaran baru.
Afrida menjelaskan, panti ini pun berizin. Surat izin nomor LKS/010/AKRE/2014 milik panti ini berlaku tiga tahun sejak 1 Juli 2014 sampai 30 Juni 2017. Panti ini pun mendapat akreditasi B dari Kementerian Sosial.
NINIS CHAIRUNNISA