TEMPO.CO , Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat bakal mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim dan saksi bernama Sukriansyah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad. Kepolisian siap melakukan itu lantaran merupakan salah satu petunjuk jaksa penuntut umum.
Petunjuk itu diberikan setelah Kejaksaa Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengembalikan berkas kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Feriyani dan Abraham Samad. Itu merupakan kali kedua Kejaksaan menolak berkas ketua KPK nonaktif tersebut.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan semua petunjuk jaksa penuntut umum, termasuk konfrontasi keterangan itu pasti dipenuhi pihaknya. "Kewajiban kami ya memenuhinya sesuai apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Frans, Jumat, 19 Juni 2015.
Kendati demikian, Barung mengaku belum memastikan kapan pihaknya dapat memenuhi semua petunjuk jaksa mengingat belum ada laporan dari penyidik. Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap Feriyani dan Sukriansyah belum pasti di Makassar mengingat mereka lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Kami belum bisa pastikan. Jadi, ada dua opsi yakni penyidik melakukan pemanggilan ataukah penyidik yang ke sana," ujar bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang itu.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya tidak menganggap penting petunjuk jaksa itu. Malah, pihaknya mempertanyakannya lantaran banyak saksi yang keterangannya juga tak berkesesuaian. "Kenapa tidak dikonfrontir dengan Abraham," kata Adnan.
Pengacara Abraham lainnya, Abdul Azis, berpendapat petunjuk jaksa itu tak masuk subtansi perkara. Jaksa dan polisi mestinya berfokus membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan yang dilakukan kliennya. Sebab, sampai sekarang hal itu tak dapat dibuktikan lantaran tak ada dokumen asli yang dimiliki penyidik.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN