TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Surya, revisi itu nantinya akan memperbaiki kewenangan KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi.
"Kalau untuk kebaikan, kenapa tidak," kata Surya di kantornya, Sabtu, 20 Juni 2015. "Itu kan sedang dikaji."
Menurut Surya, revisi undang-undang sangat diperlukan menyangkut. Apalagi, jika undang-undang itu dinilai merugikan orang banyak dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Yasonna menyarankan Presiden Joko Widodo melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan.
Beberapa poin dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap penyidikan, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi UU KPK dimasukkan ke Program Legalisasi Nasional 2015-2019 berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Jokowi sudah menolak usuk revisi undang-undang komisi antirasuah itu. Staf Komunikasi Presiden Joko Widodo Teten Masduki mengatakan Jokowi menolak revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah tersebut. Padahal Jokowi ingin memperkuat Komisi.
REZA ADITYA