Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Aspirasi Berpotensi Sandera Anggaran Pemerintah  

Editor

Anton Septian

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - ‎Fraksi Partai Nasional Demokrat menilai sikap parlemen yang terus memaksakan golnya dana aspirasi akan berpotensi menyandera anggaran pemerintah. Hal ini akan terjadi saat undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara yang berisi dana aspirasi diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Dana ini banyak melanggar aturan. Kalau sampai ke MK, pemerintah tak akan bisa menjalankan programnya karena anggaran tertahan," kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate, Sabtu, 20 Juni 2015.

Ia menyatakan dana aspirasi jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam kedua aturan tersebut, tata kelola keuangan murni dipegang eksekutif dan dilakukan secara berjenjang dari desa hingga pusat.

NasDem juga menolak Pasal 78 dan Pasal 80 ayat J Undang-Undang MD3 sebagai dasar aturan dana aspirasi. Dalam kedua pasal tersebut, menurut dia, tak ada yang menginstruksikan DPR dapat memasukkan alokasi budget melalui paripurna. Pelanggaran ini berpotensi memunculkan pengajuan gugatan ke MK atas APBN yang disahkan.

Fraksi Partai Golkar jadi salah pendukung kuat lolosnya dana aspirasi yang diklaim dengan sebutan dana perkuatan perwakilan di daerah pemilihan. Anggota Fraksi Golkar Misbakhun mengklaim parlemen berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah dalam pembahasan anggaran.

Menurut dia, parlemen juga telah membuat panduan bagi setiap fraksi untuk meminta anggota merancang program dari dana tersebut. Ia berkukuh dana tersebut tak dipegang anggota parlemen secara tunai. Program tersebut diajukan parlemen kepada pemerintah dalam alokasi dana pembangunan daerah. Meski demikian, ia membantah hal tersebut serupa atau membonceng dana alokasi khusus.

"Tak ada niat sama sekali kami sabotase pemerintah. Ini adalah perkuatan peran keterwakilan daerah. Faktanya selama ini pembangunan memang tak merata," kata Misbhakun.

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Rahmat Bagja, mendukung Misbakhun. Dia menilai dasar dana aspirasi adalah Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, frasa membahas bersama eksekutif dalam anggaran tak hanya berarti sekadar menyetujui atau menolak.

"Parlemen bisa mengusulkan juga hingga detail,"kata Rahmat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, menurut dia, MK tak akan mungkin menahan APBN hanya karena masuknya dana aspirasi. Berdasarkan pengalaman, MK tak akan mengambil risiko dengan menahan seluruh anggaran. Yang ditahan hanya anggaran yang dinilai bermasalah dan tak berpengaruh dengan pembangunan lainnya.

"Siapa yang bisa menjamin MK tak akan menahan seluruh anggaran. Itu tergantung gugatan yang diajukan," kata Jonny, menyanggah Rahmat.

Sikap Nasdem mendapat dukungan dari Koalisi Pengawal Anggaran yang kukuh menilai parlemen tak memiliki hak untuk mengelola anggaran. Juru bicara koalisi, Roy Salam, mengibaratkan dana aspirasi seperti penumpang gelap yang harus dibawa pemerintah sebagai pengemudi dalam bus anggaran.

Koalisi menilai parlemen sama sekali tak siap untuk menjalankan proses dana aspirasi yang sampai sekarang terus berkutat soal mekanisme. Menurut Roy, dana tersebut akan menciptakan modus korupsi baru yang menjadikan tiap anggota parlemen sebagai broker ke pemerintah daerah untuk mengolkan sebuah program atau pembangunan.

Menurut Roy, hingga saat ini parlemen sendiri tak pernah mampu memberikan laporan reses yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain melanggar undang-undang, dana aspirasi justru menjadi pintu baru korupsi meski DPR tak memegang uangnya secara tunai.

Johnny juga menyatakan kekuatan belanja negara pada tahun mendatang akan menurun karena rendahnya penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang merosot. Dalam situasi ini, pemerintah telah menyudutkan kebutuhan anggaran dengan skala prioritas. Masuknya dana aspirasi akan mengacaukan anggaran yang telah diprioritaskan.

"Bisa kacau sebab mereka akan memasukkan dana yang sebenarnya pemerintah telah kurangi," kata Johnny.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

7 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.