TEMPO.CO, Denpasar - Komisi Nasional Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan deklarasi perlawanan pada kekerasan terhadap anak. Acara itu dilaksanakan di rumah Angeline, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pukul 14.00 WITA.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan deklarasi itu bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat tentang maraknya kekerasan terhadap anak. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terkecil masyarakat, tapi luput dari perhatian. "Kita masih belum sepenuhnya sadar bahaya kekerasan terhadap anak itu nyata," kata Arist, Sabtu, 20 Juni 2015.
Pantauan Tempo, warga setempat memenuhi jalan di depan rumah Angeline. Banyaknya jumlah warga yang berkerumun membuat arus lalu lintas di depan rumah tersebut tersendat. Di halaman rumah, berdiri panggung seluas 1x2 meter.
Di depan panggung, rangkaian bunga ucapan belasungkawa menyesaki setiap sisi halaman rumah bercat biru muda itu. Foto Angeline yang tengah tersenyum di tepi kolam renang juga dipajang di halaman rumah.
Sejak jasad Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015, hanya Agustinus Tai yang baru ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bocah berusia delapan tahun itu. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Belakangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti baru berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten adalah sidik jari yang biasanya tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan terlebih dahulu supaya tampak lebih jelas.
LINDA HAIRANI