TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto mengatakan KPK memerlukan dukungan pemerintah untuk memberantas korupsi yang telah mengakar. "Tidak akan pernah berhasil suatu pemberantasan korupsi kalau komitmen dari parlemen dan eksekutifnya itu tidak berwujud. Hongkong bisa berhasil menaklukan permasalahn korupsi di kepolisiannya karena didukung penuh oleh parlemen dan pemerintahannya," kata Bambang seusai menghadiri roadshow Pansel KPK di Bandung, Jumat, 19 Juni 2015.
Bambang menuturkan, bertahannya KPK hampir selama 12 tahun merupakan suatu keajaiban. Berdasarkan jejak rekam sejarah, kata Bambang, tidak ada lembaga anti rasuah di Indonesia yang mampu bertahan lama.
"Pembentukan lembaga anti korupsi di Indonesia tidak pernah sampai berusia lebih dari 5 tahun, kenapa? Karena komitmen pilitik untuk mendukung lembaga itu tidak ada," ujar dia.
Menurut Bambang, dewasa ini pemerintah belum sepenuhnya menyokong KPK dalam menyelesaikan permasalahan korupsi di Tanah Air. Hal itu terbukti dari adanya usulan untuk melakukan revisi undang-undang tentang KPK.
"Revisi undang-undang itu apakah sudah ada naskah akademik terhadap revisi itu, karena itu syarat, tidak bisa ujuk-ujuk itu datang, sekarang kenapa ada usulan itu, karena kalau tiba-tiba seperti itu, saya pikir nggak bisa," ucap dia.
Sebetulnya, ucap Bambang, parlemen terlalu takut akan potensi Abuse of Power dari KPK terutama lewat aksi penyadapan. "Masalah penyadapan kan bukan hanya KPK saja, kejaksaan, kepolisian, BNN juga melakukan hal itu. KPK itu memiliki standar operational yang jelas," ucap Bambang.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan KPK tak boleh sebatas menjadi lembaga pencegahan korupsi. Revisi Undang-Undang KPK yang sedang diwacanakan DPR dikatakannya berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Jangan sampai KPK nantinya berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, segala bentuk pelemahan yang menyasar KPK mesti dihadapi bersama," kata Emerson di hotel Luxton, Bandung, Jumat 19 Juni 2015.
Menurutnya hak penyadapan yang dimiliki KPK tak boleh dihilangkan. Pasalnya jika hak ini dicabut, fungsi pemberantasan yang melekat pada KPK dinilailai bakal berubah menjadi pengawasan saja.
Selain penyadapan, Emerson menyebut pelimpahan hak SP3 dapat menumpulkan kinerja KPK. Terlebih jika pimpinan KPK terpilih tak memiliki integritas. "Ke depan tantangan dan medan yang dihadapi KPK akan semakin terjal, terlebih saat ini KPK sedang mengalami pelemahan," katanya.
Potensi pelemahan KPK dinilai bakal semakin menjadi kalau pemerintah dan elit politik tak menjaga komitmen pemberantasan korupsi.
AMINUDIN | HENGKY SULAKSONO