TEMPO.CO, Jakarta - Staf Komunikasi Presiden Joko Widodo Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah tersebut. Padahal Jokowi ingin memperkuat Komisi.
"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," kata Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 19 Juni 2015.
Untuk selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang akan menindaklanjuti penolakan ini. Mereka akan menolak usul DPR sehingga rencana revisi ditarik dari Program Legislasi Nasional.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki memastikan Presiden Joko Widodo menolak rencana usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi, kata Ruki tak akan membahas revisi beleid tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan Ruki sesaat setelah bertemu Jokowi.
Revisi beleid difokuskan pada empat persoalan. Pertama, menegaskan posisi hukum KPK, yaitu undang-undang lex specialis. Kedua, memperluas kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik. Ketiga, masalah keberadaan dan kewenangan komite pengawas. Terakhir, berkenaan dengan penataan kembali organisasi KPK.
Ruki mengatakan revisi beleid tentang instansinya akan dilaksanakan setelah revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP rampung.
TIKA PRIMANDARI