Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PENGAKUAN AGUS: Hanya Pangku, Ambil Boneka, Kubur Angeline  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Keterangan tambahan yang disampaikan Agustinus Tai Hamdani kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 17 Juni 2015, mengungkap tabir baru di balik kematian Angeline. Tim penyidik sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengganti tempat kejadian perkara pembunuhan bocah 8 tahun itu yang semula kamar Agus menjadi kamar Margriet. (Baca: Angeline Menjerit Sebelum Dibunuh: Lepaskan Aku Mama!)

"Semalam (Kamis) BAP untuk kasus pembunuhan Angeline sudah selesai. Sudah diungkapkan TKP-nya berubah dari kamar Agus ke kamar M (Margriet)," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada Tempo sesaat setelah mendampingi Agus sebagai saksi dalam kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe, Kamis, 18 Juni 2015. Margriet tak lain adalah ibu angkat Angeline.

Berita Lainnya
Temuan Bercak Darah Baru dan Sidik Jari di Kamar Margriet  
Kapolda Bali: Kasus Angeline Jadi Sorotan Dunia

Haposan menjelaskan, dalam keterangan sebelumnya, kliennya memang mengaku pembunuhan terhadap Angeline terjadi di kamar Agus. Tapi, dalam keterangan terakhirnya, Agus mengaku pembunuhan gadis kecil itu terjadi di kamar Margriet dan pelakunya adalah Margriet sendiri. Haposan berujar, kliennya hanya membantu menguburkan jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. (Baca: EKSKLUSIF PENGAKUAN AGUS: Margriet yang Bunuh Angeline)

Agust, menurut Haposan, tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline. Sebab, saat Agus tiba di kamar Margriet, Angeline sudah dalam kondisi sekarat dengan posisi telentang di lantai. "Dia sempat memangku. Selanjutnya dia bertugas membungkus, mengambil boneka, mengangkat, dan mengubur jasad Angeline," ucap Hasposan.

Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, enggan mengomentari pengakuan Agus itu. Dia hanya meminta kubu Agus membuktikan pengakuan Agus. "Sejauh ini, dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," kata Hotma. (Baca: Berkas Agus: TKP Pembunuhan Angeline di Kamar Margriet)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, menuturkan lembaganya masih mengembangkan penyidikan terkait dengan keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. "Kalau nanti ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, (Margriet) pasti ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat siang.

Saat ini, dalam kasus pembunuhan Angeline, pihaknya baru menetapkan Agus sebagai tersangka. Dia memperkirakan status Margriet belum ditingkatkan menjadi tersangka. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," ucapnya. Dia berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada penyidik dalam pengusutan kasus ini secara tuntas. (Baca: Margriet Beri Agus Rp 200 Juta bila Mengaku Bunuh Angeline)

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya berusaha memaksimalkan proses penyidikan, agar kasus ini terungkap sebelum masa penahanan tersangka habis batas waktunya, yakni selama 20 hari. Setelah itu, polisi dapat mengumumkan seluruh hasil penyidikan secara transparan.

Ronny mengakui, sampai saat ini, ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebabnya, ujar Ronny, bila dibuka sekarang, materi itu bakal mendapatkan respons negatif. "Bisa memudahkan tersangka atau penasihat hukumnya untuk berkelit dari sangkaan penyidik," ucapnya. (Baca pula: Dengar Angeline Telah Dimakamkan, Mengapa Margriet Menangis?)

Berita Menarik
Sekolah Ajaib: Penyelamat Bangsa dari Kelaparan (1)
Sekolah Ajaib: Makan Siang pun Gratis bagi Siswa (2)
Di Cina, Umat Muslim Dilarang Berpuasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.