TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan tak berniat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.
Namun dia tak menjelaskan alasan Jokowi. "Nanti dilihat sajalah."
Ditanya apakah Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan revisi UU itu, Pratikno mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut. "Itu urusannya Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan. "Nanti dibahas bersama dan didebat," katanya.
Beberapa poin dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap penyidikan, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi UU KPK dimasukkan ke Program Legalisasi Nasional 2015-2019 berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi UU KPK belum tentu melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, revisi justru bisa memperkuat KPK jika sesuai dengan kebutuhan.
FAIZ NASHRILLAH