TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti tak keberatan dengan adanya kewenangan istimewa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya soal penyadapan dan penuntutan.
"Kalau pemberantasan, memang perlu satu kewenangan luar biasa, tentu bisa dilakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 19 Juni 2015.
Walau begitu, Badrodin tak berniat meminta kewenangan yang sama untuk Polri. "Tak bisa seperti itu," ucapnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk target prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Sebelumnya, beleid tersebut tak masuk Prolegnas. Revisi undang-undang itu dimasukkan berdasarkan rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dengan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Namun revisi UU tersebut dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Kewenangan istimewa KPK untuk menyadap dan menuntut terancam hilang dengan adanya pembaruan undang-undang.
Badrodin tak mau berkomentar banyak soal revisi UU KPK. "Itu urusan sepenuhnya bagian legislasi, DPR, dan pemerintah."
Menurut Badrodin, perlu argumentasi kuat sebelum melakukan revisi UU. Pembuatan sebuah aturan, tutur Badrodin, juga harus dilakukan dengan latar belakang yang kuat dan didasari kajian akademis.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA