TEMPO.CO, Kupang - Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang bunuh diri di Jembatan Liliba. Jembatan itu menjadi "tempat favorit" bagi warga daerah itu untuk bunuh diri.
Untuk mencegah aksi bunuh diri kembali terjadi di Jembatan Liliba, warga sekitar terpaksa memasang pelang yang bertuliskan, "Dilarang bunuh diri di tempat ini. Cari tempat lain saja".
Pelang yang dituliskan dengan tulisan tangan menggunakan spidol berukuran besar itu terpampang besar di ujung jembatan yang sering dijadikan tempat bunuh diri bagi warga Kota Kupang. Namun tidak diketahui siapa yang menuliskan larangan itu.
Pelang yang terpampang itu menjadi perhatian warga yang melewati jembatan. Ada warga turun dan memfoto pelang yang terpampang itu untuk disebarkan melalui media sosial. "Harus ada larangan begini, sehingga orang takut bunuh diri di sini," kata Anis, warga Kota Kupang, Jumat, 19 Juni 2015.
Jembatan dengan panjang 135 meter dengan ketinggian diperikirakan mencapai 200 meter yang dibangun sejak 1994 itu beberapa kali menjadi tempat bunuh diri. Sudah puluhan warga ditemukan tewas di kolong jembatan itu.
Terakhir, pada Kamis, 7 Mei 2014 lalu sekitar pukul 11.30 Wita, warga yang melintas di Jembatan Liliba digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki persis di bawah jembatan. Jasad laki-laki itu kemudian dikenali keluarganya sebagai Syahdan Hardinan, 37 tahun.
Pada 27 Agustus 2013, warga di sekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang, dihebohkan oleh aksi nekat seorang pria Pegawai Negeri Sipil yang tewas bunuh diri dengan cara lompat dari atas jembatan.
YOHANES SEO