TEMPO.CO, Mojokerto - Hari itu Nauval Afkar Sakhi, bayi usia 4 bulan, dibawa ayahnya, Joni Apriansyah, ke Pengadilan Negeri Mojokerto, bersama pengasuh Nauval yang selama ini mengasuhnya di penitipan bayi Islami Yaa Bunayya. Nauval dibawa agar bisa bertemu dengan ibunya, Nur Indah Mustikasari. Hari itu Indah bersama ibunya, Kastiah, dan adiknya yang berinisial HTW menjalani sidang perdana dalam kasus pengeroyokan.
Sejak ditahan 4 Juni 2015, Indah dan Nauval terpisah, sehingga tak bisa memberi ASI eksklusif. Hari itu kesempatan Indah mencurahkan kerinduan pada anak pertamanya. Indah pun menggendong dan menyusui anaknya. Belum lama menimang Nauval, Indah harus masuk ruang sidang.
Indah, Kastiah, dan HTW didakwa melakukan pengeroyokan pada 2012 silam. Kasus itu bermula saat HTW jadi korban persetubuhan oleh Elsa Matsuhita Ramadani alias Dani, teman pria satu desa di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, tahun 2012. Dani akhirnya dihukum penjara. Di tengah proses persidangan Dani, keluarga Dani dan HTW terlibat keributan hingga akhirnya keluarga HTW dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Tiga tahun laporan pengeroyokan tak dilanjutkan polisi dengan alasan keterangan saksi belum lengkap. Setelah Dani bebas Mei 2015, polisi membuka kembali kasus itu dan menetapkan Indah, Kastiah, dan HTW sebagai tersangka hingga ditahan di LP Mojokerto.
Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan untuk Indah dengan alasan Indah harus menyusui bayinya. Status penahanan Indah dijadikan tahanan rumah. Kabar baik ini disambut isak tangis ketiga terdakwa.
Suami Indah, Joni, berharap pengadilan juga mengabulkan penangguhan penahanan untuk ibu mertua dan adik iparnya. Sebab, menurut dia, kasus pengeroyokan yang dituduhkan penuh dengan rekayasa.
ISHOMUDDIN
VIDEO TERKAIT:
Mengharukan, Ibu Dipenjara, Bayi 5 Bulan Dititipkan