Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PNS Berekening Gendut Rp 1,2 T Divonis Bebas  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam Niwen Khaeriyah dalam kasus bisnis ilegal pencurian minyak milik PT Pertamina di perairan Batam, Kamis malam, 18 Juni 2015. Vonis bebas juga dijatuhkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni pegawai Pertamina Yusri dan pegawai harian lepas TNI Angkatan Laut Arifin Ahmad.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Ahmad Setio Pudjoharsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis bebas tersebut mementalkan tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru Abdul Farid. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 67 miliar.

Menurut Pudjo, Niwen beserta dua terdakwa lainnya, Yusri dan Arifin Ahmad, tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus pencurian minyak di perairan Batam itu.

Pudjo mengatakan Niwen tidak mengetahui transaksi uang senilai Rp 1,2 triliun yang masuk ke rekening pribadinya. Belakangan uang tersebut berasal dari hasil bisnis ilegal pencurian minyak yang dilakukan kakaknya, Abob.

Hakim mempertimbangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tidak berhak menangani perkara Niwen lantaran terdakwa juga mendapatkan penghasilan dari pemerintah Batam sebagai Kepala Seksi di Badan Penanaman Modal Batam serta terdakwa memiliki usaha laundry, toko kue dan multi-level marketing.

Menurut hakim, Niwen memang terbukti menerima aliran dana dari Abob yang merupakan hasil bisnis ilegal pencurian minyak. Namun Niwen disebut tidak mengetahui maksud pengiriman uang tersebut. “Terdakwa tidak melebihi kewenangannya karena menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar. Apalagi terdakwa juga memiliki usaha money changer,” kata Pudjo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun terdakwa Yusri dinyatakan tidak terlibat dalam aliran uang hasil pencucian uang hasil bisnis ilegal pencurian minyak. Hakim menyebut aliran uang yang masuk ke rekening Yusri merupakan hasil bisnis pribadi. Sedangkan Arifin Ahmad dinyatakan tidak bersalah lantaran rekening miliknya digunakan oleh atasannya, anggota TNI AL Antonius Manulang, untuk transaksi jual beli minyak hasil curian di tengah laut. Antonius saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Seusai sidang para terdakwa mengakui menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut Abdul Farid.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ahmad Mahbub alias Abob dan Du Nun, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari hasil penyelundupan bahan bakar minyak.

Kuasa hukum para terdakwa Rudi Zamrud menyatakan putusan hakim membebaskan tiga terdakwa sudah tepat. “Sedangkan untuk dua terdakwa yang divonis akan kita pelajari,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah. Uang sebesar Rp 1,2 triliun milik PNS ini berasal dari praktek bisnis illegal pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Batam, yang dilakukan abangnya, Abob. Nama Abob sudah tak asing bagi masyarakat Kepulauan Riau karena bisnis jual beli BBM bersubsidi secara ilegal. Rekening gendut milik Niwen berawal dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2014.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Bisa Blokir Rekening Jumbo Istri Nurhadi  

6 Juni 2016

Tin Zuraida.
KPK Bisa Blokir Rekening Jumbo Istri Nurhadi  

KPK mulai pelajari laporan hasil analisis PPATK soal rekening istri Nurhadi.


Wapres JK: Punya Rekening Gendut Belum Tentu Bersalah  

30 Mei 2016

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
Wapres JK: Punya Rekening Gendut Belum Tentu Bersalah  

Kalla meminta agar kepala daerah yang kedapatan memiliki dana besar tidak langsung dicurigai.


PPATK: 208 Transaksi Mencurigakan Tak Diusut Penegak Hukum  

28 Desember 2015

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: 208 Transaksi Mencurigakan Tak Diusut Penegak Hukum  

PPATK menyatakan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan selama 2015, belum semuanya ditindaklanjuti penegak hukum.


Nama Pejabat Pemilik Rekening Gendut Bakal Tambah  

4 Januari 2015

Widyo Pramono. TEMPO/Aditia Noviansyah
Nama Pejabat Pemilik Rekening Gendut Bakal Tambah  

Modusnya adalah uang disembunyikan di rekening istri dan anggota keluarga.


PPATK Temukan Rekening Gendut 26 Bupati

31 Desember 2014

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK Temukan Rekening Gendut 26 Bupati

PPATK menemukan rekening gendut 26 bupati yang nilai transaksinya total mencapai Rp 1,3 tirliun.


PPATK: Kejagung Tak Optimal Usut Rekening Gendut  

30 Desember 2014

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Kejagung Tak Optimal Usut Rekening Gendut  

Hingga akhir 2014, PPATK telah menyerahkan sekitar 50 hasil analisis transaksi mencurigakan para kepala daerah.


Rekening Gendut, Daftar KPK Beda dengan Kejakgung  

26 Desember 2014

Dok. TEMPO
Rekening Gendut, Daftar KPK Beda dengan Kejakgung  

PPATK menyerahkan daftar 10 pejabat yang memiliki rekening gendut ke Kejaksaan Agung dan 20 pemilik rekening gendut ke KPK.


Alasan KPK Agresif Usut Rekening Gendut Foke  

26 Desember 2014

Fauzi Bowo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Alasan KPK Agresif Usut Rekening Gendut Foke  

Menurut Johan, laporan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan itu masih berupa bahan mentah.


Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Siap Dihukum Mati  

25 Desember 2014

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Gubernuralam.com
Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Siap Dihukum Mati  

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam juga berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak melibatkan sanak familinya.


Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Tunjuk Para Bupati

24 Desember 2014

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Gubernuralam.com
Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Tunjuk Para Bupati

Menurut Nur, ada transfer yang mencurigakan kepada rekening para bupati di Sulawesi Tenggara.