TEMPO.CO , Makassar:Tim kuasa hukum Abraham Samad meminta Kejaksaan bersikap profesional dan independen menghadapi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat diharapkan tidak turut larut dalam skenario mempidanakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif.
"Kami berharap Kejaksaan independen. Jangan ikut dalam konflik KPK-Polri," kata koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015.
Baca Juga:
Hal ini diutarakan pihaknya lantaran menilai Kejaksaan mulai mengikuti skenario yang terkesan memaksakan terjadi tindak pidana pemalsuan oleh Abraham.
Kecurigaan muncul usai berkas perkara Abraham kembali ditolak dengan petunjuk meminta Kepolisian mengkonfrontir keterangan Feriyani Lim dengan saksi bernama Sukriansyah. Petunjuk itu terkesan merupakan upaya memaksakan pelengkapan berkas agar dilimpahkan ke pengadilan. "Kalau mau fair, konfrontir dengan Abraham. Lagi pula beberapa saksi yang keterangannya tidak saling berkesesuaian," ucap dia.
Adnan mencontohkan saat berkas Abraham ditolak untuk pertama-kali, Kejaksaan memberikan petunjuk melakukan gelar perkara. Dalam proses itu, salah seorang saksi yakni Camat Panakkukang, Imran Samad, berkukuh Abraham tak terlibat. Tapi, keterangan itu tak menjadi esensi lantaran polisi dan jaksa sebatas menyamakan persepsi agar berkas perkara lengkap.
Karena itu, pihaknya yakin petunjuk jaksa kali ini juga sekadar menskenariokan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan kliennya. Padahal, Abraham berulangkali membantahnya. Bahkan, alumnus Unhas itu mengaku tidak mengenal Feriyani. "Abraham juga tak pernah dikonfrontir dengan Feriyani," tutur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf menyampaikan hal yang paling urgen untuk dilengkapi adalah mengkonfrontasi keterangan Feriyani dengan Sukriansyah. Musababnya, ada beberapa perbedaan keterangan keduanya soal peran Abraham, sehingga perlu diluruskan.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN