TEMPO.CO, Gresik - Ternyata bikin pupuk palsu yang menghebohkan itu gampang. Seorang pembuat pupuk palsu berinisial AF mengaku hanya menggunakan bahan baku dolomit (kapur), fosfat alami, dan beberapa campuran warna tertentu. Ketiga bahan tersebut kemudian dicampur menjadi satu dengan sebuah alat.
"Itu semuanya dicampur menjadi satu kemudian dimasukkan ke karung yang sudah diberi label merek pupuk terkenal, seperti Phoska, MPK, Racoon, agar laku," kata AF kepada wartawan saat penggerebekan pabriknya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis, 18 Juni 2015.
Setelah semuanya dimasukkan ke dalam karung, pupuk palsu tersebut siap didistribusikan ke beberapa daerah di Jawa Timur dan di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera dan Sulawesi. AF sendiri melakukan kegiatan tersebut selama kurang-lebih dua tahun.
"AF menjual pupuk buatannya dengan harga Rp 425 ribu setiap satu karung," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani.
Yazid masih belum dapat menjelaskan siapa penadah, penyalur, maupun pemesan pupuk tersebut. Menurut dia, polisi masih menyelidikinya. "Semua masih diselidiki polisi tentang siapa penadahnya," tuturnya.
Perbuatan tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang sistem budi daya tanaman atau memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standarnya. Selain itu, tersangka melanggar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," ucap Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo.
Sebelumnya, polisi menggerebek empat bangunan berupa gudang yang dibangun di atas tanah seluas 1 hektare, yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Empat bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi pupuk palsu.
"Kami langsung menyita empat pabrik ini bersama alat-alatnya seperti alat ayakan, sekop, mesin pan granulator/alat pembutir, fosfat natural 350 ton, dan dolomit," kata Yazid.
EDWIN FAJERIAL