TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang mengangkat penyidik sendiri. Hal ini diperlukan untuk memperkuat KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Saya itu sepakat. Harusnya KPK memang diberi kewenangan itu supaya lebih independen," kata Wakil Ketua Benny Kabur Harman, Kamis, 18 Juni 2015.
Dossy Iskandar dari Partai Hanura juga sepakat KPK memiliki kewenangan itu. Namun aturan pengangkatan penyidik harus jelas, apakah termasuk penyidik pegawai negeri sipil. "Aturan ini harus dikaji lagi secara komprehensif oleh KPK sendiri," ujar Dossy.
Mengangkat penyidik sendiri menjadi poin revisi yang diusulkan KPK. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan putusan sela praperadilan bekas Bupati Lombok Barat Zaini Arony memperkuat kewenangan itu. “Hakim menyatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri," tutur Johan.
Taufiequrachman Ruki berpendapat serupa. Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani KPK adalah kasus khusus yang menuntut kemampuan lebih penyidik, sehingga KPK harus diberi wewenang mengangkat dan mendidik penyidik sendiri.
Ruki menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat penyelidik di luar kepolisian. Kasus-kasus yang ditangani KPK adalah kasus khusus yang menuntut kemampuan lebih para penyelidiknya. Misalnya, kasus perbankan. Penyidik harus paham teknologi informasi, ekonomi, atau pajak.
Ruki membandingkannya dengan Undang-Undang Perikanan, Pajak, dan Kehutanan. Penyidik dalam kasus-kasus itu adalah penyidik pegawai negeri sipil yang tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa penyelidik adalah yang diangkat pimpinan KPK.
INDRI MAULIDAR