TEMPO.CO, Bandung -Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yang juga pimpinan di PT Cipaganti, mendapat serangan dari pengunjung sidang. Para pimpinan itu, Andianto Setiabudi ,Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, diolok-olok seorang pengnjung yang juga merupkan nasabah Koperasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015.
Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa meniggalkan kursi terdakwa, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka ke luar ruang persidangan. Wanita itu melancarkan makian ke arah para terdakwa. “Dasar penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri.
Para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan. Salah satu nasabah melawan petugas kepolisian yang mencoba menghalangi. "Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri.
Tak beberapa lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan mengangkut para terdakwa untuk dikembalikan ke sel. Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan, nasabah sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, uang yang investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh Cipganti. Merea berharap uangnya kembali.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos PT Cipaganti dan tiga anggota direksi 20 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 200 miliar. Keempat terdakwa diduga melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.
IQBAL T. LAZUARDI S / HENGKY SULAKSOSNO
IKUTI: TEMPO HADIAH RAMADAN 2015