TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad baru mengetahui ihwal kembali ditolaknya berkas perkara kliennya dari media. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memang untuk kali kedua menolak berkas perkara dari Kepolisian atas kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang membelit bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dikembalikannya berkas kasus tersebut disertai sejumlah poin petunjuk jaksa penuntut umum. Salah satu hal yang paling urgen adalah konfrontasi keterangan Feriyani dengan saksi bernama Sukriansyah. "Kami tak mengganggap itu penting karena ada kesan kasus ini dipaksakan. Keterangan mereka pasti memberatkan Abraham," kata pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, Kamis, 18 Juni.
Adnan berpendapat pengembalian berkas dengan petunjuk itu hanya upaya pemaksaan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya mempertanyakan mengapa hanya konfrontasi keterangan kedua orang itu yang diminta. Padahal, banyak saksi dalam kasus ini yang keterangannya berbeda. "Kalau mau fair, konfrontir dengan Abraham."
Tim hukum Abraham mencontohkan saat berkas Abraham ditolak untuk kali pertama, kejaksaan memberikan petunjuk melakukan gelar perkara. Dalam proses itu, salah seorang saksi yakni Camat Panakkukang, Imran Samad, berkukuh Abraham tak terlibat. Tapi, keterangan itu tak menjadi esensi lantaran polisi dan jaksa sebatas menyamakan persepsi agar berkas perkara lengkap.
Karena itu, Adnan yakin petunjuk jaksa kali ini juga sekadar menskenariokkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan kliennya. Padahal, Abraham berulangkali membantahnya. Bahkan, alumnus Unhas itu mengaku tidak mengenal Feriyani. "Abraham juga tak pernah dikonfrontir dengan Feriyani," tutur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN