Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundup Satwa Dihukum Ringan, Profauna Lapor KY

image-gnews
Aktivis Profauna Tolak Perdagangan Satwa Liar
Aktivis Profauna Tolak Perdagangan Satwa Liar
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Lembaga swadaya masyarakat untuk lingkungan, Protection of Forest & Fauna (Profauna) memprotes rendahnya masa hukuman Basuki Ongko Raharjo, terpidana perdagangan satwa. Yakni enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Protes disampaikan ke Komisi Yudisial.

"Vonis tak mencerminkan rasa keadilan," kata Ketua Profauna, Rosek Nursahid, Kamis 18 Juni 2015.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus pada 17 Juni 2015, terdakwa mengakui perbuatannya dan secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan penyelundupan satwa langka.

Ia didakwa melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sayangnya aparat penegak hukum tak menjatuhkan hukuman maksimal. Bahkan jaksa menuntut hanya hukuman percobaan.

"Melukai rasa keadilan, merugikan ekologi dan habitat," ujarnya. Apalagi, Basuki mengaku menyelundupkan satwa dan awetan atau opsetan sejak tahun 2006. Dia, katanya, merupakan pelaku perdagangan satwa ilegal untuk pasar Eropa dan Amerika.

"Dia penyelundup internasional. Dikirim ke Inggris, Swedia dan Amerika," ujarRosek. Upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perdagangan satwa gagal. Karena hukuman kepada pelaku perdagangan satwa selalu rendah. Selain itu, hukuman rendah mengakibatkan berkurangnya kepercayaan dunia Internasional terhadap perdagangan satwa di Indonesia.

Kasus tersebut merupakan temuan Kepolisian Inggris unit kejahatan satwa liar. Tim menemukan selundupan satwa liar mati dari Indonesia. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti interpol. Kepolisian melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah rumah terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasilnya, polisi menyita dari rumah Basuki Ongko seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung. Kasus kejahatan perdagangan satwa liar, katanya, menjadi prioritas penanganan interpol.

Juru kampanye Profauna Indonesia, Swasti Prawidya Mukti berharap agar hakim yang menangani perkara ini  diperiksa. Hal ini  untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran penanganan kasus ini. Ia khawatir penegakan hukum atas perdagangan satwa liar akan sia-sia lantaran pelaku dihukum ringan.

"Kerugian negara jauh sangat besar," katanya. Ia berharap pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar. Karena perdagangan satwa telah mengancan kelestarian satwa di alam, bahkan sebagian satwa langka terancam punah.

Satwa yang diperdagangkan, katanya, berasal dari kawasan hutan di Jawa Timur. Seperti kawasan Taman Nasional Baluran, Bromo Tengger Semeru, Suaka Marga Satwa Hyang, dan kawasan konservasi lainnnya. Burung Cakakak, katanya, diburu kolektor dari Eropa karena bentuk dan warnanya unik.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

30 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.


Harimau Peliharaan Alshad Ahmad Mati, Profauna: Harusnya Hidup di Alam

27 Juli 2023

Alshad Ahmad bersama anak harimau peliharaannya, Cenora dan Teona. Foto: Instagram/@alshadahmad
Harimau Peliharaan Alshad Ahmad Mati, Profauna: Harusnya Hidup di Alam

Lembaga swadaya masyarakat, Protection of Forest & Fauna alias Profauna Indonesia, buka suara perihal anak harimau peliharaan Alshad Ahmad mati.


Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Transaksi penjualan daging ayam yang harganya terus meroket menjadi Rp 42.000 per kg, tiga jam sebelum para pedagang mogok berjualan di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 20 Agustus 2015. Sejumlah pedagang ayam di daerah Jawa Barat sepakat mogok berdagang beberapa hari setelah harga ayam terus meroket sepanjang Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.


PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.


Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.


Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Pertemuan yang berlangsung pada 17-18 Februari 2022 itu merupakan rangkaian pertemuan di Jalur Keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia yang membawa enam agenda prioritas, yakni exit strategy untuk mendukung pemulihan yang adil, pembahasan scarring effect untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, sistem pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.


KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK
KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.