TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tidak memaksakan pengguliran kasus Abraham ke pengadilan bila memang tidak memiliki bukti yang cukup. "Polda terkesan menginginkan kasus itu berlanjut," ujar Muttalib, Kamis, 18 Juni 2015.
Adapun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, kata Muttalib, sebaiknya tidak terlibat dalam skenario mencari-cari kesalahan Abraham. "Dari awal kami selalu menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi," ujar Muttalib.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengembalikan berkas perkara Abraham Samad selaku tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Kamis pagi ini. "Masih ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dilengkapi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf.
Yusuf mengatakan hal yang paling mendesak yakni penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat harus mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim dengan saksi bernama Sukriansyah Latif. Alasannya, ada beberapa perbedaan keterangan dari keduanya dalam soal peran Abraham, sehingga perlu diluruskan.
Ihwal syarat formil, Yusuf mengatakan, dari tiga petunjuk yang telah diberikan jaksa, masih ada satu yang belum dilengkapi. "Petunjuk dari jaksa peneliti tidak terlalu banyak. Kami berharap penyidik bisa segera melengkapi berkasnya," ujarnya.
Menurut Yusuf, gelar berkas perkara Abraham dilakukan di Kejaksaan Agung karena menarik perhatian publik. Hasil gelar perkara itu, kata dia, sama dengan hasil ekspose internal jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi.
Selain berkas Abraham, berkas tersangka Feriyani Lim juga dikembalikan. Abraham dan Feriyani dijerat Pasal 263 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemalsuan.
AKBAR HADI