TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Ini menuju ke sana. Ada empat lokasi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim, Kamis, 18 Juni 2015.
Selain tiga rumah tersangka, Bareskrim juga menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo di gedung MidPlaza lantai 20, Sudirman, Jakarta Selatan. Puluhan polisi bersenjata laras panjang dengan atribut pengamanan lengkap beserta tim gegana telah menuju lokasi penggeledahan. "Kalau saya mengawasi di MidPlaza langsung," ujarnya.
Raden, Djoko, dan Honggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPPI dengan modus penyalahgunaan wewenang. Mereka juga disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga akan dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
DEWI SUCI R.H.