Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Kooperatif, Dua Tersangka Kasus TPPI Tak Ditahan  

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak (tengah) bersama Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 5 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak (tengah) bersama Penyelidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 5 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan belum diperlukan penahanan terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono, dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas--kini SKK Migas--kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Alasannya, ucap Victor, mereka bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan. "Saya kira tidak perlu ditahan," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 18 Juni 2015.

Tim penyidik Bareskrim hari ini memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, Priyono dan Djoko masing-masing pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga dan dua kali. "Ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka," ujar Victor.

Victor menuturkan pemeriksaan hari ini terkait dengan peran Priyono dan Djoko serta pasal-pasal yang dituduhkan kepada mereka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung PT TPPI untuk penjualan kondensat.

Menurut Victor, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung TPPI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Djoko, kata Victor, berencana membuka segala informasi yang dimilikinya terkait dengan kasus tersebut kepada penyidik. "Saya tidak tahu membuka apa. Mungkin sore nanti setelah pemeriksaan baru akan diketahui," ujarnya.

Priyono dan Djoko disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.


Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.


Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.


Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.


Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

3 Agustus 2018

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

Kasus korupsi penjualan kondensat yang menyeret pemilih PT TPPI Honggo Wendratno merugikan negara hingga Rp 35 triliun.


Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

12 Maret 2018

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

Polri masih mengejar satu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat lainnya, yaitu Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.


Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

13 Februari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI.
Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

Polri menyebut ada kemungkinan tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno menggunakan nama lain di Singapura.


Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

8 Februari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

Polri mewaspadai tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wendratmo menyamarkan identitasnya.


Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

24 Januari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

Penggeledahan berlangsung kurang dari satu jam.