TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan belum diperlukan penahanan terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono, dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas--kini SKK Migas--kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Alasannya, ucap Victor, mereka bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan. "Saya kira tidak perlu ditahan," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 18 Juni 2015.
Tim penyidik Bareskrim hari ini memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, Priyono dan Djoko masing-masing pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga dan dua kali. "Ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka," ujar Victor.
Victor menuturkan pemeriksaan hari ini terkait dengan peran Priyono dan Djoko serta pasal-pasal yang dituduhkan kepada mereka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung PT TPPI untuk penjualan kondensat.
Menurut Victor, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung TPPI.
Adapun Djoko, kata Victor, berencana membuka segala informasi yang dimilikinya terkait dengan kasus tersebut kepada penyidik. "Saya tidak tahu membuka apa. Mungkin sore nanti setelah pemeriksaan baru akan diketahui," ujarnya.
Priyono dan Djoko disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
DEWI SUCI RAHAYU