Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sutan Ngotot Abraham Samad Dihadirkan di Sidang  

image-gnews
Sutan Bhatoegana menunjuk istrinya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juni 2015. Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan itu berdasarkan Pasal 168 KUHAP yakni saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana menunjuk istrinya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juni 2015. Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan itu berdasarkan Pasal 168 KUHAP yakni saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, ngotot meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eggi beralasan, Samad harus dikonfrontasi dengan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

Menurut dia, konfrontasi antara Rudi dan Samad bisa membuktikan kasus yang menjerat Sutan merupakan pesanan pihak tertentu. "Karena ada pertemuan, apa background di balik ini. Disebut-sebut di sidang ini, ada Saudara Ibas (bekas Sekretaris Jenderal Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono). Penting, Yang Mulia, sebagai suatu konteks yang harus dibuktikan kebenarannya," kata Eggi kepada ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015. 

Meski hakim Artha tak menanggapi permintaannya, Eggi tetap ngotot meminta Samad dihadirkan dalam persidangan. "Logika yang berkaitan dengan Samad, kalau kami yang menghadirkannya, ada persoalan teknis. Dalam hukum acara, jangan menetapkan tersangka, baru memeriksa saksi," ujar Eggi.

Artha menyatakan majelis hakim sepenuhnya menyerahkan ke penuntut umum dalam memutuskan menghadirkan Samad. "Karena ini tidak ada di berita acara persidangan," tutur Artha. Dia mempersilakan Rudi dan Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutan didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono Karno. Pemberian duit tersebut terkait dengan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013. Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, yakni satu mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Ahmad Suep, duit tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.