TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), hari ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Iya benar diperiksa hari ini. Kami baru datang," kata pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juni 2015.
Sedangkan, Djoko juga telah hadir di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan kondensat. (Baca: Kapolri: JK Bisa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Asal...)
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menerangkan kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala SKK Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala SKK Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung TPPI.
Raden pun sempat menegaskan ia hanya menjalankan perintah atasan dan pemerintah untuk pembelian kondensat. Dia pun mengakui sudah ada aturan baku untuk menunjuk TPPI. Saat ditanya apakah ada prosedur yang dilanggar, ia tak menjawab secara gamblang. (Baca: Bareskrim: Skandal Korupsi TPPI Bikin Negara Rugi Total)
Untuk pendalaman peran para tersangka, kata Victor, Bareskrim menghentikan sementara pemeriksaan saksi. "Sementara ini, kami berfokus untuk memeriksa tersangka," ujarnya.
DEWI SUCI R.H.