TEMPO.CO, Denpasar - Tim pengacara ibu kandung Angeline, Hamidah bakal menghadirkan saksi baru untuk membuktikan peran Margreit dalam kasus penelantaran anak.
Saksi ini pernah tinggal di rumah Margreit di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali. "Dia (saksi) menangis mendengar kematian Angeline dan meminta bisa dijadikan saksi,” kata Harris Arthur Hedar, salah satu pengacara Hamidah.
Saksi ini, menurut Harris, akan menjelaskan bagaimana perlakuan Margreit saat Angeline masih hidup. “Detailnya nanti setelah dia tiba di Denpasar,” ujarnya.
Harris menyebut, polisi telah menyambut baik adanya saksi baru ini untuk melengkapi keterangan yang sudah ada. Pengakuan yang sudah didapat polisi antara lain dari Rohana.
Rohana adalah orang yang mengasuh Angeline apabila Margreit sedang tidak berada di rumah. Rohana sebelumnya disebut sebagai orang yang ada di rumah ketika guru sekolah Angeline menemukan memar di tubuh anak itu saat memandikannya.
Harris menambahkan, keluarga Angeline juga telah menerima Surat Keterangan Perkembangan Penyidikan (SKP2) dari Polda Bali. Surat itu menjelaskan rangkaian kegiatan untuk mengungkapkan kasus pembunuhan, mulai dari pemeriksaan forensik, pra rekontruksi, olah TKP dan pemeriksaan tersangka.
ROFIQI HASAN