TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran dianggap menjual rahasia negara ke luar negeri. Rini dianggap menabrak salah satu administrasi kerja sama antara PT Telkom dan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura.
"Dalam konteks B to B (bussiness to bussiness), itu hal lumrah. Tapi, ada hal yang ditabrak dalam B to B itu," kata Direktur IC Gigih Guntoro di Bareskrim, Rabu, 17 Juni 2015.
Gigih mengatakan Rini melanggar Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kata Gigih, menyatakan pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum. Namun, Rini justru menginstruksikan pembangunan dilakukan di luar negeri.
"Sekarang baru peletakan baru pertama, mungkim belum ada kerugian negara. Tapi, ini jelas menyalahi aturan," ujar Gigih.
Sebenarnya, menurut Gigih, kerja sama tersebut lebih berkaitan dengan PT Telkom, bukan Kementerian BUMN. Namun, Rini sebagai Menteri BUMN meneken perjanjian kerja sama tersebut. "Makanya kami pikir, kok Rini senangnya jual-jual aset kita ke luar. Pemerintah jangan sembrono soal kerahasiaan negara. Ini menyangkut kedaulatan negara."
Oleh sebab itu, Gigih telah menyerahkan barang bukti berupa tiga dokumen terkait kerja sama tersebut ke Bareskrim, hari ini. Dia akan kembali menyerahkan barang bukti lainnya pada pekan depan. Adapun selain Rini, Gigih juga melaporkan Direktur Utama PT Telkom, Alex J Sinaga.
DEWI SUCI RH