TEMPO.CO, Bandung - Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, 17 Juni 2015.
Terpidana korupsi Hambalang itu, tiba di LP Sukamiskin tepat pukul 17.55. Puluhan pendukung Anas yang sudah menunggu sejak siang, langsung menyambut kedatangan mobil tahanan KPK yang mengangkut Anas dengan lantunan salawat.
Sebanyak 55 pendukung Anas yang berasal dari sejumlah organisasi, seperti PPI, HMI dan Jaringan Cipayung, menggelar spanduk berukuran besar yang berisi dukungan terhadap Anas. Satu per satu dari mereka berebut bersalaman dengan Anas dan menyampaikan rasa keprihatinannya. “Yang sabar, ya, Mas Anas,” ujar salah satu pendukung Anas.
Selain itu, mereka sempat membacakan petisi terkait dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman untuk Anas menjadi 14 tahun penjara.
“Petisi ini akan kami sampaikan kepada presiden. Yang jelas, putusan hakim Artidjo ada unsur kebencian,” ujar Ian Zulfikar perwakilan dari PPI.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sebelum mengajukan kasasi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Mahkamah pun mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota, M.S. Lumme dan Krisna.
IQBAL T. LAZUARDI S.