TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan usul revisi beleid itu berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Presiden tak ada rencana untuk merevisi UU KPK,” kata Pratikno di Istana Negara, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menjelaskan bahwa memang usul revisi datang dari para anggota Dewan. Istana menilai usulan tersebut merupakan hak Dewan yang tidak bisa dihalangi. Ihwal poin-poin revisi yang diusulkan, Pratikno berkata, "Itu kan nanti prosesnya."
Menteri Yasonna mengatakan anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan. "Nanti dibahas bersama dan didebat," katanya. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Panggil Menteri Laoly)
Beberapa poin di dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, diadakannya suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk Program Legalisasi Nasional 2015-2019. Hal ini disepakati dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
TIKA PRIMANDARI