TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pengacara mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mengungkapkan, dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik, Dasep Ahmadi selaku produsen dan tiga BUMN selaku sponsor saling menyalahkan ketika proyek itu gagal.
"Saling menyalahkan. Dasep beralasan, dana terlambat cair, sehingga pengerjaan lambat. BUMN beranggapan, kerja Dasep lambat," ujar Yusril ketika ditemui di depan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Juni 2015
Yusril menuturkan saling menyalahkan antara Dasep dan tiga BUMN, yaitu BRI, PGN, dan Pertamina, itu membuktikan kasus mobil listrik sesungguhnya berada di lingkup kerja sama antara BUMN dan Dasep saja. Kementerian BUMN, ucap dia, tak terlibat.
Dasep, kata dia, pada akhirnya hanya tuntas membuat tiga mobil listrik hasil modifikasi Hino dan Alphard. Ketiga mobil serta mobil lain kemudian dihibahkan kepada universitas-universitas besar, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.
Dasep saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia dianggap gagal memenuhi kontrak kerjanya, padahal uang proyek sudah dibayarkan. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Selain menetapkan Dasep, Kejagung menjadikan mantan pejabat Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus disebut telah menyalahi wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina menggelontorkan Rp 32 miliar untuk proyek mobil listrik.
Adapun hari ini Dahlan Iskan tengah diperiksa oleh Kejagung terkait dengan proyek mobil listrik itu. Ia ditanyai latar belakang pelaksanaan proyek itu dan alasan BUMN dimintai dana.
ISTMAN M.P.