TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan tersebut bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang KPK.
"Sudah terbukti bahwa tak semua yang ditetapkan KPK sebagai tersangka selalu benar," kata Fadli, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut Fadli, dasar pertimbangannya adalah putusan praperadilan yang beberapa kali menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dia menilai lembaga antirasuah rentan salah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tanpa ada kewenangan menghentikan perkara, pembatalan status tersangka menjadi masalah.
Fadli menuturkan UU KPK lahir dari situasi euforia dan semangat reformasi yang tinggi sehingga menciptakan lembaga "super". Namun undang-undang tersebut justru menimbulkan masalah terhadap KPK sendiri. KPK pun dinilai Fadli hanya lembaga ad hoc yang lahir saat kepolisian dan kejaksaan belum bekerja optimal.
"Jangan sampai orang-orang di dalamnya jadi korban sistem," ucapnya.
Keinginan Fadli ini sama dengan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Ruki menyatakan KPK perlu wewenang tersebut jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan.
FRANSISCO ROSARIANS